PPKn

Pertanyaan

Peraturan perundang-undangan tentang HAM dibuat pada masa/periode sistem pemerintahan
1. 1945-1950
2. 1950-1959
3. 1959-1966
4. 1966-1998

1 Jawaban

  • 1945-1950:
    Pemikiran HAM pada periode awal
    kemerdekaan masih pada hak untuk
    merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
    melalui organisasi politik yang didirikan
    serta hak kebebasan untuk untuk
    menyampaikan pendapat terutama di
    parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
    legitimasi secara formal karena telah
    memperoleh pengaturan dan masuk
    kedalam hukum dasar Negara
    ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen
    terhadap HAM pada periode awal
    sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat
    Pemerintah tanggal 1 November 1945.
    Langkah selanjutnya memberikan
    keleluasaan kepada rakyat untuk
    mendirikan partai politik. Sebagaimana
    tertera dalam Maklumat Pemerintah
    tanggal 3 November 1945.

    1959 – 1966
    Pada periode ini sistem pemerintahan
    yang berlaku adalah sistem demokrasi
    terpimpin sebagai reaksi penolakan
    Soekarno terhaap sistem demokrasi
    Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi
    terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan
    berada ditangan presiden. Akibat dari
    sistem demokrasi terpimpin Presiden
    melakukan tindakan inkonstitusional baik
    pada tataran supratruktur politik maupun
    dalam tataran infrastruktur poltik.
    Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi
    pemasungan hak asasi masyarakat yaitu
    hak sipil dan dan hak politik.

    1966-1998
    Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga negara. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan.
    1998-sekarangg
    Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945);TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumidan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.

Pertanyaan Lainnya