PPKn

Pertanyaan

Macam macam HAM dan syarat warga negara Indonesia

1 Jawaban

  • Hak Warga Negara Indonesia :
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
    layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
    kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup dan mempertahankan
    kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
    serta berhak mempertahankan hidup dan
    kehidupannya.”(pasal 28A).
    - Hak untuk membentuk keluarga dan
    melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
    sah (pasal 28B ayat 1).
    - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
    berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
    Berkembang”
    - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
    pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
    mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
    teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi
    kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    - Hak untuk memajukan dirinya dalam
    memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
    membangun masyarakat, bangsa, dan
    negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
    dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
    ayat 1).
    - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
    untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
    kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
    beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
    hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
    hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
    manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
    keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Pertanyaan Lainnya