PPKn

Pertanyaan

Bantu ya kak......???
Bantu ya kak......???

1 Jawaban

  • 1. Pengertian Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.

    2. Terdapat dua kategori perwakilan dalam praktik hubungan internasional.
    1. Perwakilan diplomatik, ditugaskan tetap. pada suatu Negara tertentu untuk saling memelihara hubungan rutin antara Negara pengirim dan Negara penerima.
    2. Perurutan tetap ( mission ), yaitu bertugas menghadiri konferensi atau kongres internasional dengan tujuan ikut serta dalam pembuatan persetujuan dan mewakili negaranya untuk menghadiri upacara – upacara nasional di Negara lain.

    3. Kuasa penuh biasanya ditunjukkan dalam perjanjian internasional untuk menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan perwakilan yang sah dari suatu negara dalam melakukan perundingan. Selain itu, kuasa penuh juga berfungsi untuk menunjukkan ruang lingkup tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh pemerintah negarahnya sendiri.Sehingga dapat dikatakan bahwa wakil-wakil negara harus mempunyai full power dalam menjalankan tugasnya sebagai delegasi negara.surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional

    4. Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera, lambang negara, surat surat dan dokumen bebas sensor, dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan.

    5. Berikut ini fungsi perwakilan diplomatik di luar negeri sesuai dengan konvensi Wina 1961, Pasal 3 ayat (1).

    Mewakili kepentinan negara pengirim di negara penerimaMelindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerimaMengadakan persetujuan dengan pemerintah dari negara penerima.Memberikan laporan secara berkala tentang kondisi dan perkembangan di bidang ekonomi, militer, ilmu pengetahuan dan lain-lain di negara penerima.Meningkatkan kerja sama kedua negara diberbagai bidang, seperti bidang perdagangan pendidikan dan kebudayaan.

    6. Surat tugas perwakilan diplomatik ditandatangani oleh Kepala Negara, sedangkan surat tugas perwakilan konsuler ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri. Tugas perwakilan diplomatik adalah dalam bidang politik, sedangkan tugas perwakilan konsuler dalam bidang non politik. Perwakilan diplomatik hanya memiliki 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara, sedangkan perwakilan konsuler memiliki lebih dari satu perwakilan tergantung dari keperluannya. Perwakilan diplomati memiliki hak imunitas penuh, sedangkan perwakilan konsuler memiliki hak imunitas sebagian.

    #semoga membantu ya
    #jika benar, jadikan jawaban tercerdas ya