1.pengertian pembelaan negara 2. peraturan perundangundangan tenteng pembelaan negara. 3.pengertian sishamkan rata
PPKn
aanjuragang82
Pertanyaan
1.pengertian pembelaan negara
2. peraturan perundangundangan tenteng pembelaan negara.
3.pengertian sishamkan rata
2. peraturan perundangundangan tenteng pembelaan negara.
3.pengertian sishamkan rata
1 Jawaban
-
1. Jawaban dianasalsabilaa
1. bela negara adalah suatu kewajiban setiap warga negara agar pertahanan dan keamanan suatu negara dapat terwujud.
2. pembukaan uud 1945 alinea I dan IV.
UUD 1945 pasal 27 ayat 3, 30 ayat 1 dan 2
UU no. 20 tahun 1982 ttg ketentuan2 pokok pertahanan keamanan negara RI (yang kemudian diubah dengan UU no 1 tahun 1988 yg mengatur tentang diselenggarakannya APBN)
UU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
UU no 34 tahun 2004 tentang TNI.
3. sishamkanrata adalah pertahanan dan keamanan negara yg dimana pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih seperti resimen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat (wanra), pertahanan sipil (hansip), mitra babinsa dan organisasi kemasyarakatan yang lainnya.