latar belakang dikeluarkanya deklarasi djuanda pada tanggal 13 desember 1957 adalah... a. indonesia menginginkan wilayah lautnya lebih luas b. indonesi mwngingi
SBMPTN
CynEIHerrybr
Pertanyaan
latar belakang dikeluarkanya deklarasi djuanda pada tanggal 13 desember 1957 adalah... a. indonesia menginginkan wilayah lautnya lebih luas b. indonesi mwnginginkan laut laut antar pulau menjadi wilayah teritorial c. indonesia ingin menambah wilayah teritorial lautnya sepanjang 12 mil laut d. indonesia berusaha memperluas ZEE e. indonesia menolak wilayahnya dilalui kapal kapal asing
1 Jawaban
-
1. Jawaban memperbaiki123
Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban:
Jawaban pendek:
Latar belakang dikeluarkanya deklarasi djuanda pada tanggal 13 desember 1957 adalah... Indonesia menginginkan laut laut antar pulau menjadi wilayah teritorial.
Jawaban panjang:
Kondisi wilayah Indonesia pada wal kemerdekaan adalah pulau-pulau terpisah satu sama lain karena berdasarkan hukum saat itu, laut diluar jarak 3 mil laut dianggap laut bebas. Hukum laut saat itu yang berlaku adalah warisan hukum laut kolonial Belanda, yaituTerritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, atau yang lebih dikenal dengan Ordonantie 1939. Ketentuan ini mengatur kedaulatan laut Indonesia hanya sejauh 3 mil dari batas air terendah. Laut diluar wilayah itu dianggap laut bebas dan di luar wilayah Indonesia. Akibatnya pulau-pulau di Indonesia menjadi terpisah. Laut bukannya menyatukan, malah memisahkan pulau-pulau, karena setiap kapal tidak boleh berlayar melewati yuridiksi 3 mil dari setiap pulau. Laut di luar batas 3 mil dianggap laut terbuka dan dapat dilewati kapal-kapal asing dengan bebas. Bahkan Belanda memanfaatkan ini untuk menjalankan politik agresi 1945-1949 atas Indonesia pasca proklamasi untuk memblokade laut dan mendaratkan pasukan termasuk ke Papua Barat. Oleh karena itu, Pada tanggal 13 Desember 1957 PM Djuanda mengeluarkan Pengumumam Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Pengumuman ini menyatakan laut-laut diantara pulau-pulau ini adalah wilayah Indonesia. Deklarasi ini akhirnya diakui dunia internasional ketika Indonesia diakui sebagai “archipelagic nation” (negara kepulauan) dalam konvensi Hukum Laut PPB yang mengakui laut-laut diantara pulau Indonesia sebagai wilayah teritorial yang tak terpisahkan.