arti bunyi pasal 18 UUD 1945 ayat 6
Ekonomi
Dessaniam5ichintafa
Pertanyaan
arti bunyi pasal 18 UUD 1945 ayat 6
2 Jawaban
-
1. Jawaban ShafiraZahra1
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. -
2. Jawaban bintang1181
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang. (2) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-
masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.