Ekonomi

Pertanyaan

arti bunyi pasal 18 UUD 1945 ayat 6

2 Jawaban

  • Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
    untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  • Pasal 18
    (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia
    dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
    provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
    yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
    itu
    mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
    dengan undang-undang. (2) Pemerintahan
    daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
    mengatur dan mengurus sendiri
    urusan pemerintahan menurut asas otonomi
    dan tugas pembantuan.
    (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
    kabupaten, dan kota memiliki Dewan
    Perwakilan
    Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya
    dipilih melalui pemilihan umum.
    (4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-
    masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
    Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
    demokratis.
    (5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi
    seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
    yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
    urusan Pemerintah Pusat.
    (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan
    peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
    untuk melaksanakan otonomi dan tugas
    pembantuan.

Pertanyaan Lainnya