apa yang di maksud hukum pidana dan hukum perdata ? jelaskan perbedaanya jika di tinjau dari proses hukum
PPKn
s0ulamazahki
Pertanyaan
apa yang di maksud hukum pidana dan hukum perdata ? jelaskan perbedaanya jika di tinjau dari proses hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban Jerricca7
Hukum perdata : apabila ada suatu perkara yang tidak digugat oleh pihak korban tidak dilakukan proses penyelidikan dan bersifat individualisme
Hukum pidana: apabila ada suatu perkara yang tidak digugat, tetap dilakukan penyelidikan
#maafkalosalah