PPKn

Pertanyaan

apa yang di maksud hukum pidana dan hukum perdata ? jelaskan perbedaanya jika di tinjau dari proses hukum

1 Jawaban

  • Hukum perdata : apabila ada suatu perkara yang tidak digugat oleh pihak korban tidak dilakukan proses penyelidikan dan bersifat individualisme
    Hukum pidana: apabila ada suatu perkara yang tidak digugat, tetap dilakukan penyelidikan
    #maafkalosalah

Pertanyaan Lainnya