PPKn

Pertanyaan

sebutkan dan jelaskan fungsi DPR dan hak haknya sesuai UUD 1945!!!
jawab yak

1 Jawaban

  • - Fungsi Legislasi : fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
    - Fungsi Anggaran : fungsi anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden
    - Fungsi Pengawasan : fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN.

    - Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
    - Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    - Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional
    - Hak Budget adalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN
    - Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
    - Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
    - Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah
    - Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang
    - Hak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang

Pertanyaan Lainnya