Hukum jual beli dengan mengurangi takaran adalah
Sejarah
Fitriamanaar
Pertanyaan
Hukum jual beli dengan mengurangi takaran adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban NajwaLA51106
Hukumnya Haram. Karena itu adalah perbuatan curang. Tetapi jika tidak disengaja tidak apa-apa.
Semoga membantu -
2. Jawaban Lehaaaaa
Jika dia tidak sengaja itu hukumnya tidak apa-apa, tetapi jika dia curang dalam hal tersebut maka hukumnya adalah haram karena dia tidak memenuhi dan menyempurnakan sesuatu yang seseorang hendak beli.
Terima kasih