Sejarah

Pertanyaan

Hukum jual beli dengan mengurangi takaran adalah

2 Jawaban

  • Hukumnya Haram. Karena itu adalah perbuatan curang. Tetapi jika tidak disengaja tidak apa-apa.
    Semoga membantu
  • Jika dia tidak sengaja itu hukumnya tidak apa-apa, tetapi jika dia curang dalam hal tersebut maka hukumnya adalah haram karena dia tidak memenuhi dan menyempurnakan sesuatu yang seseorang hendak beli.
    Terima kasih

Pertanyaan Lainnya