jelaskan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan ekonomj dengan prinsip kehatihatian!
Ekonomi
joker1990
Pertanyaan
jelaskan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan ekonomj dengan prinsip kehatihatian!
1 Jawaban
-
1. Jawaban herdiyantinurafapril
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998.