PPKn

Pertanyaan

Tugas dan wewenang : 1. Presiden
2. MPR
3. DPR
4. DPD
5. BPK
6. MA
7. MK
8. KY (Komisi Yudisial)

2 Jawaban

  • tugas dan wewenang presiden : mengajukan rancangan kepada DPR, mengangkat menteri dan memberhentikan menteri
    tugas dan wewenang MPR : Melantik presiden dan wakil presiden, memikirkan kembali atas usulan presiden tentang wakil presiden
    tugas dan wewenang DPR : pada pasal 20 A ayat 1 yaitu fungsi legislasi, fungsi  anggaran, fungsi pengawasan. pada pasal 20 A ayat 2 yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak pengajuan pendapat
    tugas dan wewenang DPD : Mengajukan rancangan perubahan UUD.
    tugas dan wewenang BPK : mengelola keuangan negara
    tugas dan wewenang MA : Memilih 3 anggota MK
    tugas dan wewenang MK : memutus persengketaan PEMILU
                                                memikirkan usulan DPR tentang pemberhentian presiden
    tugas dan wewenang KY :  menjaga keluhuran dan martabat kehakiman
  • peresien :
    mengajukka rancangan UU kepada DPR,Menetapkan peraturan pemerintah
    MPR ;
    Mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakil presiden
    DPR :
    Menetapkan UU dengan persetujuan Presiden
    DPD :
    Mengajukan kepada DPR rancangan UU berkaitan dengan otonomi daerah
    BPK :
    memeriksa pengelolahan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
    MA :
    Mengadili pada tingkat kasasi
    MK :
    Menguji UU terhadap UUD negara RITahun 1945
    KY :
    Mengusulkan pengangkatan hakim agung

Pertanyaan Lainnya