Tugas dan wewenang : 1. Presiden 2. MPR 3. DPR 4. DPD 5. BPK 6. MA 7. MK 8. KY (Komisi Yudisial)
PPKn
Ikhlasul22
Pertanyaan
Tugas dan wewenang : 1. Presiden
2. MPR
3. DPR
4. DPD
5. BPK
6. MA
7. MK
8. KY (Komisi Yudisial)
2. MPR
3. DPR
4. DPD
5. BPK
6. MA
7. MK
8. KY (Komisi Yudisial)
2 Jawaban
-
1. Jawaban 123jks
tugas dan wewenang presiden : mengajukan rancangan kepada DPR, mengangkat menteri dan memberhentikan menteri
tugas dan wewenang MPR : Melantik presiden dan wakil presiden, memikirkan kembali atas usulan presiden tentang wakil presiden
tugas dan wewenang DPR : pada pasal 20 A ayat 1 yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan. pada pasal 20 A ayat 2 yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak pengajuan pendapat
tugas dan wewenang DPD : Mengajukan rancangan perubahan UUD.
tugas dan wewenang BPK : mengelola keuangan negara
tugas dan wewenang MA : Memilih 3 anggota MK
tugas dan wewenang MK : memutus persengketaan PEMILU
memikirkan usulan DPR tentang pemberhentian presiden
tugas dan wewenang KY : menjaga keluhuran dan martabat kehakiman -
2. Jawaban Chrgrace
peresien :
mengajukka rancangan UU kepada DPR,Menetapkan peraturan pemerintah
MPR ;
Mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakil presiden
DPR :
Menetapkan UU dengan persetujuan Presiden
DPD :
Mengajukan kepada DPR rancangan UU berkaitan dengan otonomi daerah
BPK :
memeriksa pengelolahan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
MA :
Mengadili pada tingkat kasasi
MK :
Menguji UU terhadap UUD negara RITahun 1945
KY :
Mengusulkan pengangkatan hakim agung