1. fungsi imigrasi (3) 2. contoh barang Suplementer (3) makasiii
Pertanyaan
2. contoh barang Suplementer (3)
makasiii
2 Jawaban
-
1. Jawaban ryo60
1) 1. melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian;
2. melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Lalu lintas Keimigrasian;
3. melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Status Keimigrasian;
4. melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi
2) -
2. Jawaban Rivael123
BAB I
Kedudukan Tugas, Fungsi, Klasifikasi dan Eselonisasi Khusus
Pasal 4A
Eselonisasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus adalah sebagai berikut :
a. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus adalah Jabatan Eselon II b.
b. Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus adalah Jabatan Eselon III b.
c. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus adalah Jabatan Eselon IV b.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI KANTOR IMIGRASI KELAS I TERMASUK KANTOR IMIGRASI I KHUSUS
Pasal 25 a
KANIM Kelas I Khusus terdiri dari :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian;
c. Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian;
d. Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian;
e. Bidang Pendaratan dan Izin Masuk.
Pasal 25 b
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga KANIM
Pasal 25 c
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 4 b, Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
a. Melakukan urusan kepegawaian;
b. Melakukan urusan keuangan;
c. Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 25 d
Bagian Tata Usaha terdiri dari :
a. Sub. Bagian Kepegawaian dan Umum;
b. Sub Bagian Keuangan;
Pasal 25 e
(1) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan KANIM sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.
(2) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan KANIM berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pasal 25 f
Bidang Informasi dan Surat Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi serta pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian di lingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pasal 25 g
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4 f, Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian mempunyai fungsi :
a. Melakukan pengumpulan, penelaahan, analisis data, evaluasi, penyajian informasi dan penyebaran untuk penyelidikan keimigrasian;
b. Melakukan pemeliharaan, pengamanan dokumentasi keimigrasian dan penggunaan serta pemeliharaan sarana komunikasi.
Pasal 25 h
Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian terdiri dari :
a. Seksi Informasi Keimigrasian;
b. Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian.
Pasal 25 i
(1) Seksi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi mengenai warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka kerja sama tukar menukar informasi untuk pengamanan teknis operasional keimigrasian;
(2) Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian mempanyai tugas melakukan pemeliharaan dan pengamanan dokumentasi keimigrasian serta melakukan penggunaan pemeliharaan sarana komunikasi.
Pasal 25 j
Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan kegiatan keimigrasian di lingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan
di bidang lalu lintas dan status peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pasal 25 k
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4 j, Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian mempunyai fungsi :
a. Melakukan pemberian dokumen perjalanan , izin berangkat dan izin kembali;
b. Melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia;
c. Melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti – bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.
.