PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian ham Menurut uu no 39 thn 1999! Tolong dijelaskan

1 Jawaban

  • HAMĀ adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pertanyaan Lainnya