PPKn

Pertanyaan

bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan indonesia jika melalui naturalisasi biasa?

1 Jawaban


  • Naturalisasi Biasa yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan. Permohonan pewarganegaraan itu dilakukan sebagai berikut :
    1). Permohonan diajukan secara tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal pemohon.
    2). Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, sertaa bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti yakni :
    a). Sudah berumur 21 tahun;
    b). Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal yang paling akhir sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah RI;
    c). Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan dari istrinya;
    d). Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia;
    e). Dalam keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah;
    f). Bersedia membayar kepada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp.500,- sampai Rp.10.00,- bergantung pada penghasilan setiap bulan;
    g). Tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau pernah kehilangan kewarganegaraan RI.

Pertanyaan Lainnya