Akuntansi

Pertanyaan

Importir XYZ pada tahun 2012 melakukan impor barang dari Inggris dengan nilai impor sebesar US$100.000. Bea masuk ditetapkan sebesar 20%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap triwulan untuk pelunasan Bea Masuk dan pajak penghasilan adalah Rp10.800 / $. Hitunglah PPh pasal 22 impor apabila importir tersebut mempunyai API!

1 Jawaban

  • *) Harga Beli = US $100.000 x Rp.10.800

    = Rp.1.080.000.000

    *) Bea Masuk = 20% x Rp.1.080.000.000

    = Rp. 216.000.000

    *) Nilai Impor = Rp.1.080.000.000 + Rp. 216.000.000

    = Rp. 1.296.000.000

    PPH PASAL 22 IMPOR (API)

    2,5% x Rp. 1.296.000.000 = Rp. 32.400.000

Pertanyaan Lainnya