Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan....
PPKn
Aurelianathania
Pertanyaan
Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan....
1 Jawaban
-
1. Jawaban muti152
Jawaban : “kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran denagn lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapakan dengan undang-undang.”
Jawaban singkat : tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
SEMOGA MEMBANTU YA KAK!!!
JIKA JAWABANNYA MEMBANTU JANGAN LUPA FOLLOW BRAINLY AKU YA KAK!!!
FOLLOW YA!!!