PPKn

Pertanyaan

uraikan tentang bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam negara kesatuan yang telah di anut bangsa indonesia

1 Jawaban

  • Bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah terbagi menjadi dua, yaitu:
    1) Desentralisasi
    2) Dekonsentrasi

    Dalam desentralisasi, pemerintah daerah memiliki hak penuh untuk menyelenggarakan pemerintahannya dengan batasan-batasan dalam UU yang hanya boleh dilaksanakan pusat (Yuridis, moneter, agama, pertahanan, pendidikan)

    Dalam dekonsentrasi pemerintah daerah tidak mendapat hak penuh untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam garis besar masih ada campur tangan pemerintahan pusat. 

Pertanyaan Lainnya