Apa Saja Kekuasaan Yang Dimiliki seorang perwakilan dengan document of full powers?
PPKn
L446
Pertanyaan
Apa Saja Kekuasaan Yang Dimiliki seorang perwakilan dengan document of full powers?
1 Jawaban
-
1. Jawaban henimonika9
Surat Kuasa yang disyaratkan oleh perjanjian itu (Full Powers for the Purpose of Vienna Convention on the Law of Treaties) yang akan dipertukarkan pada saat penandatanganan. Surat Kuasa dalam pengertian hukum perjanjian internasional adalah terhadap perjanjian yang mensyaratkan adanya full powers yang ditandai dengan kalimat “duly authorized” pada klausul perjanjian itu. Konsekuensi dari klausul ini adalah bahwa pada saat penandatanganan, instrument full powers ini secara resmi harus dipertukarkan oleh masing-masing pihak.
2.Perjanjian yang tidak mensyaratkan full powers tetapi oleh Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional mensyaratkan adanya full powers (full powers untuk maksud Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional). Dalam situasi tertentu, terdapat kemungkinan bahwa mitra asing tidak menyepakati adanya klausul full powers dalam perjanjian seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional, dengan pertimbangan bahwa perundang-undangan negara tersebut tidak mensyaratkan hal ini. Sekalipun tidak terdapat klausul full powers, jika Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional mensyaratkan untuk itu, maka Menlu tetap mengeluarkan full powers dalam rangka kebutuhan mekanisme internal (bukan karena disyaratkan oleh perjanjian itu).
3.Perjanjian lain yang oleh Menteri Luar Negeri dipandang perlu adanya full powers (full powers untuk kebutuhan internal). Menteri Luar Negeri dipandang perlu adanya full powers (full powers untuk kebutuhan internal). Menteri Luar Negeri jika dipandang perlu dalam rangka fungsi monitoring dan pengawasan dapat mensyaratkan full powers terhadap perjanjian, baik oleh perjanjian itu maupun oleh Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional yang mensyaratkan full powers seperti pada perjanjian dengan LSM internasional. Perlunya full powers semacam ini diserahkan pada kebijakan Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.