Pak edo memiliki tanah luasnya 800m dengan harga jual Rp.300.000/m, diatas tanah berdiri bangunan yang luasnya sebesar 400m dan mempunyai nilai jual Rp.350.000/
IPS
hiraa151
Pertanyaan
Pak edo memiliki tanah luasnya 800m dengan harga jual Rp.300.000/m, diatas tanah berdiri bangunan yang luasnya sebesar 400m dan mempunyai nilai jual Rp.350.000/m. Apabila ditetapkan nilai jual kena pajak sebesar 20%. Berapakah besarnya tarif pajak PBB yang ditanggu oleh Pak edo? Tolong kak sama caranya
1 Jawaban
-
1. Jawaban sakyna
Tanah : 800 × 300.000 = 240.000.000
Bangunan : 400 × 350.000 = 140.000.000
NJOP =240 Jt + 140 Jt
NJOP= Rp 380.000.000
PBB = 380 Jt × 20% × 0,5%
PBB = Rp 380.000