pejabat negara Indonesia yang berwenang mengangkat duta dan konsul adalah
PPKn
eko261
Pertanyaan
pejabat negara Indonesia yang berwenang mengangkat duta dan konsul adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban irennaaa
presiden
semoga membantu :) -
2. Jawaban naswajos
presiden itu terpcantum dalam uud pasal 13 ayat 1 . trimakasih atas pertanyaanya semoga membantu