PPKn

Pertanyaan

Bantu ya kak.......???
Bantu ya kak.......???

2 Jawaban

  • 7. ialah hak istimewa bagi utusan negara lain dimana ia tidak terjerat hukum2 tertentu ditempat ia bertugas (kebal hukum). perlakuan istimewa lainnya ialah tidak dibebankan pajak pada utusan negara lain. tambahan, yang mendapat hak penuh dari imunitas ini hanya duta besar dan sisanya seperti diplomat atau atase hanya mendapat sebagian hak.
    8. hal ini tercantum d perjanjian internasional dan hukum nasional bahwa utusan negara lain mendapat hak2 terrtentu. lagipula penerapan hukum penuh juga harus melalui negara dia berasal, jadi kalau dia melanggar hukum di negara ia bertugas penegakannya akan dilakukan oleh negara tmpat ia berasal.
    9. gedung perwakilan juga mempunyai imunitas hkum seperti polisi tidak boleh masuk ke dalam kedutaan kecuali dalam keadaan darurat seperti kebakaran dll.
    10. secara umum perwakilan diplomatik bertugas mengurusi warga negaranya yang tinggal di negara ia bertugas, tugas lain iala ia sebagai representasi dari negara ia berasal di negara ia bertugas.

    terimakasih.
  • 1.Hak Imunitas adalah Hak Kekebalan Terhadap Hukum Di Negara Tempat Di tugaskan
    2.Karna Mereka Tunduk Pada Acuan Hukum Internasional
    3.Hak Untuk Membangun Gedung,Mengibarkan Bendera Asal,Dan Memakai Korps Diplomatik
    4.- Melindungi WN
    - Mewakili Suatu Negara Secara Resmi
    -Menyelengarakan Hubungan Internasional Negara Asal
    -Dan Melindungi Kepentingan Negara agar Tidak Di rugikan Dalam Percaturan Politik Internasional