perbedaan antara kedaulatan negara dengan kedaulatan hukum
PPKn
sherlyhino
Pertanyaan
perbedaan antara kedaulatan negara dengan kedaulatan hukum
2 Jawaban
-
1. Jawaban dickynaufalramadhan
perbedaannya kalau kedaulatan hukum itu hukum yang bertindak dan tidak bisa di ganggu gugat -
2. Jawaban FitriaErayanti
Kedaulatan Negara (State’s Sovergnty) Ajaran kedaulatan negara adalah tidak lain merupakan kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat, yang berkembang di Jerman dalam rangka mempertahankan kedudukan raja yang didukung oleh golongan bagsawan (junkertum), golongan angkatan perang (militair), golongan alat-alat pemerintah (birokrasi). Dalam ajaran ini rakyat dianggap sebagai elemen negara yang membentuk diri menjadi negara. Rakyat adalah negara. Rakyat berdaulat otomatis juga negara berdaulat. Konsep ini juga masih abstrak, karena yang memegang tampuk kekuasaan (baca: pemerintahan) juga adalah raja sendiri.sehingga sering disebut kedaulatan raja-raja modern (moderneverstenso uveriniteit). Negara hanya abstraksi dari kehendak sang raja. Ajaran ini kemudian mendapat tantangan dari Krabbe dan Dicey yang menghapus abstraksi raja dalam suatu Negara dengan menggantinya menjadi kedaulatan hukum _ Legal Sovergnty. 5.
Kedaulatan Hukum Teori ini mengajarkan, bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaannya bukanlah dari Tuhan, raja, negara, maupun rakyat, akan tetapi berasal dari hukum. Ajaran ini sebenarnya sudah lama diungkapkan oleh filsuf Aristoteles, bahwa tak akan bisa diketemukan seorang bijak (baca: filsuf) yang dapat menjadi pemimpin, maka yang harus memimpin adalah hukum, seorang yang menjadi pemimpin harus bertindak berdasarkan hukum. Hal yang menarik dalam kedaulatan hukum adalah ungkapan Hans Kelsen, sebagai tokoh positivistime hukum modern, bahwa seluruh kesadaran hukum universal hukum dari masyarakat adalah bersifat memaksa (imperatif). Negara dan hukum saja, maka kedaulatan Negara sama saja dengan kedaulatan hukum