uraikan perbedaan landasan kontingen menurut TZMKO 1939 dan deklarasi djuanda 13 desember 1957
IPS
hafizahsabrina1
Pertanyaan
uraikan perbedaan landasan kontingen menurut TZMKO 1939 dan deklarasi djuanda 13 desember 1957
1 Jawaban
-
1. Jawaban Maulidarahmah06
TZMKO Belanda Devide et Impera mengatakan batas wilayah berjarak 3 mil yang diukur dari garis dasar yang telah membentuk garis rendah dari setiap pulau. Geografi Negara Indonesia adalah Negara tersebar di asean yang bercirikan kepulauan letaknya dilalui garis khatulistiwa dengan batas-batas.
Ø Utara : + 60 Lintang Utara
Ø Selatan : + 110 Lintang Selatan
Ø Barat : + 950 Bujur Timur
Ø Timur : + 1410 Bujur Timur
Sedangkan Deklarasi Djuanda, dikukuhkan dengan UU No. 4/PrP/1960 tanggal 18 februari 1960 tentang perairan Indonesia. Sejak itu terjadilah perubahan bentuk wilayah nasional dan perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan, sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Dengan demikian, luas wilayah territorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta KM2 kemudian bertambah menjadi 5 juta KM2 lebih. Rincian perhitungannya :
Daratan : 2.027.087 KM2 + 3.166.163 KM2 = 5.193.250 KM2. Tiga perlima wilayah Indonesia berupa perairan atau kelautan, dan Indonesia dikenal sebagai Negara maritim.