Jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara ?
PPKn
irfanandiputra
Pertanyaan
Jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban meilindaM
yudikatif,eksekutif,legeslatif -
2. Jawaban dilaalya123
pembagian kekuasaan di negara di bagi menjadi 3 yaitu :
1. eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur.
2. legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR dan MPR
3. yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan uu dan menjaga peradilan dalam negeri