4 contoh perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR menurut UU. no 24 th 2000
PPKn
AsriAidil
Pertanyaan
4 contoh perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR menurut UU. no 24 th 2000
2 Jawaban
-
1. Jawaban adiletoy88
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang apabila berkenaan dengan: masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara;kedaulatan atau hak berdaulat negara;hak asasi manusia dan lingkungan hidup;pembentukan kaidah hukum baru;pinjaman dan/atau hibah luar negeri.Di dalam mekanisme fungsi dan wewenang, DPR dapat meminta pertanggung jawaban atau keterangan dari pemerintah mengenai perjanjian internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan DPR, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang No. 24 tahun 2000. -
2. Jawaban tiaramaulina1
Sebelumnya perlu diklarifikasi mengenai perjanjian internasional yang Anda maksud. DalamPasal 11 UUD 1945 memang diatur bahwa dalam hal Presiden membuat perjanjian internasional, perlu ada persetujuan DPR. Akan tetapi, tidak semua perjanjian internasional butuh persetujuanDPR. Yang perlu persetujuan DPR adalah:1. Perjanjian internasional dengan Negara lain (lihat Pasal 11 ayat [1] UUD 1945 ). Jadi, setiap perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden dengan Negara lain (baik bilateral maupunmultilateral) harus mendapatkan persetujuan DPR.2. Perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagikehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang (lihat Pasal 11 ayat [2] UUD 1945 ). Perjanjianinternasional lainnya disini artinya perjanjian dengan subjek hukum internasional lainnya,contohnya dengan organisasi internasional.Selanjutnya, Pasal 11 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan mengenai perjanjianiniternasional ini diatur dengan Undang-Undang. Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Undang-Undang yang perlu kita rujuk adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional (³UU Perjanjian Internasional´) . Penjelasan Umum UU Perjanjian Internasional menjelaskan bahwa Perjanjian internasionalyang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional,atau subjek hukum internasional lain. Sebelum perjanjian internasional ini berlaku dan mengikat di Indonesia, perjanjian internasional itu perlu disahkan. Yang dimaksud ³Pengesahan´, menurut p asal 1 angka 2 UU Perjanjian Internasional , adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi ( ratification ), aksesi ( accession ), penerimaan ( acceptance ) dan penyetujuan ( approval ).Lebih lanjut, p asal 9 ayat (2) UU Perjanjian Internasional menyatakan bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Penjelasan p asal 9 ayat (2) UU Perjanjian Internasional menyatakan bahwa:- pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang memerlukan p ersetujuanDPR ;- pengesahan perjanjian internasional yang dilakukan dengan keputusan presiden (³Keppres´), cuku p diberitahukan saja ke p ada DPR .Catatan: Setelah diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (³UU No. 10/2004´) , pengesahan perjanjian antaranegara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional tidak lagi dapatdilakukan dengan Keppres tapi dengan Peraturan Presiden (³Perpres´). Hal tersebut sesuaidengan ketentuan p asal 46 ayat (1) huruf c butir 1 UU No. 10/2004 .Jadi, persetujuan DPR diberikan pada saat perjanjian internasional akan disahkan menjadiUndang-Undang, bukan sebelum penandatanganan perjanjian internasional.Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.Dasar hukum:1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan