untuk menanggulangi masalah pencemaran,Pemda dki jakarta mengeluarkan perda
IPS
lily131
Pertanyaan
untuk menanggulangi masalah pencemaran,Pemda dki jakarta mengeluarkan perda
1 Jawaban
-
1. Jawaban AkinariAihara
Untuk menanggulangi masalah pencemaran, pemerintah dki Jakarta telah mengeluarkan beberapa perda dan keputusan gubernur yg terkait masalah kebersihan dan lingkungan hidup, seperti:
– Perda DKI Jakarta no. 12 thn 1971 tentang pencegahan pengotoran udara, air & lepas pantai dlm wilayah dki Jakarta
– Keputusan gubernur kepala DKI Jakarta no. 1189 thn 1983 tentang Pedoman Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akibar kegiatan industri dan lain-lain diwilayah dki Jakarta