Apa arti Desentralisasi ----||----- Dekonsentrasi ----||----- Tugas pembantuan
PPKn
AuliaFernanda03
Pertanyaan
Apa arti Desentralisasi
----||----- Dekonsentrasi
----||----- Tugas pembantuan
----||----- Dekonsentrasi
----||----- Tugas pembantuan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Aulia1916
@ Pengertian Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa & aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka NKRI
@ Pengertian Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan" lain.
@ Pengertian Tugas Pembantuan adalah penugasan" dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya..
semoga membantu : ) -
2. Jawaban fransimanuelss
desentralisasi= pemerintah pusat menyerahkan kekuasaan kepada Pemda untuk mengurus urusan itu > sehingga Pemda memiliki hak otonomi (swatantra) untuk mengatur urusan Rumah Tangganya sendiri
dekonsentrasi= pegawai/pejabat melimpahkan kepada Pemda
tugas pembantuan= penugasan-penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.