PPKn

Pertanyaan

Apa arti Desentralisasi
----||----- Dekonsentrasi
----||----- Tugas pembantuan

2 Jawaban

  • @ Pengertian Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa & aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka NKRI
    @ Pengertian Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan" lain.
    @ Pengertian Tugas Pembantuan adalah penugasan" dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya..

    semoga membantu : )
  • desentralisasi= pemerintah pusat menyerahkan kekuasaan kepada Pemda untuk mengurus urusan itu > sehingga Pemda memiliki hak otonomi (swatantra) untuk mengatur urusan Rumah Tangganya sendiri

    dekonsentrasi= pegawai/pejabat melimpahkan kepada Pemda

    tugas pembantuan= penugasan-penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Pertanyaan Lainnya