PPKn

Pertanyaan

tuliskan hak , kewajiban dan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan

2 Jawaban

  • Dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan hak masyarakat antara lain. (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. (3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

    Pasal 6 menyebutkan tentang kewajiban terhadap lingkungan : (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan. (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

    smg membantu,tandai sebagai yang terbaik yaa
  • hak menjaga lingkungan adalah kita bebas melakukan apapun selagi tidak merusak lingkungan
    kewajiban menjaga lingkungan adalah tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon secara liar, melakukan gotong royong dalam membersihkan lingkungan
    tanggung jawab dalam menjaga lingkungan adalah membri sanksi pada orang yang merusak kenyamanan lingkungan

Pertanyaan Lainnya