dilihat dari segi hukum wakalah adalah mubah, namun hukumnya bisa beralih menjadi haram, mengapa demikian?
B. Arab
seftiansyah12
Pertanyaan
dilihat dari segi hukum wakalah adalah mubah, namun hukumnya bisa beralih menjadi haram, mengapa demikian?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Adristi04
apabila pekerjaan yg dikuasakan itu pekerjaan haram ya jadi haram wakalahny
#semogamembantu:)