PPKn

Pertanyaan

Uraian: Urusan Pemerintah Pusat ?

2 Jawaban

  • terdiri dari
    1. Politik luar negeri
    2. Pertahanan
    3. Keamanan
    4. Yustisi
    5. Moneter dan fiskal nasional dan
    6. Agama
  • Urusan pemerintahan pusat yang tidak boleh dicampuri oleh pemerintahan daerah meliputi : politik luar negeri, keamanan, yustisi, pertahanan, agama, dan moneter.
    Urusan-urusan ini tidak dapat dicampuri daerah dan sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintahan pusat, karena sifatnya adalah nasional dan mengikat seluruh masyarakat di Indonesia.

Pertanyaan Lainnya