Pada saat anak berusia 5-8 tahun melakukan kesalahan hukum, Tidak di hukum. Pertannyaan: Apakah jika anak itu sudah dewasa dan dilaporkan kepada polisi anak itu
PPKn
Ipman101010101
Pertanyaan
Pada saat anak berusia 5-8 tahun melakukan kesalahan hukum, Tidak di hukum.
Pertannyaan:
Apakah jika anak itu sudah dewasa dan dilaporkan kepada polisi anak itu ditangangkap/ di hukum...?
Pertannyaan:
Apakah jika anak itu sudah dewasa dan dilaporkan kepada polisi anak itu ditangangkap/ di hukum...?
2 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Tidak,
Karena menurut Undang-Undang, yang dapat menerima sanksi secara hukum adalah mereka yang sudah dewasa dan menyadari perbuatannya. Sementara usia dewasa adalah terhitung sejak berusia 18 tahun.
Dengan demikian, anak-anak tidak mendapat sanksi. -
2. Jawaban deaamanda6
tidak karena anak anak tidak mendapat sanksi