PPKn

Pertanyaan

Pada saat anak berusia 5-8 tahun melakukan kesalahan hukum, Tidak di hukum.
Pertannyaan:
Apakah jika anak itu sudah dewasa dan dilaporkan kepada polisi anak itu ditangangkap/ di hukum...?

2 Jawaban

  • Tidak, 
    Karena menurut Undang-Undang, yang dapat menerima sanksi secara hukum adalah mereka yang sudah dewasa dan menyadari perbuatannya. Sementara usia dewasa adalah terhitung sejak berusia 18 tahun. 
    Dengan demikian, anak-anak tidak mendapat sanksi.
  • tidak karena anak anak tidak mendapat sanksi

Pertanyaan Lainnya