IPS

Pertanyaan

Apa arti apbn dalam fungsi dpr

2 Jawaban

  • rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dan fungsi APBD pada prinsipnya, sama dengan tujuan dan fungsi APBN.
  • -Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan presiden).
    -Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak dan agama.
    -Menindak lanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK.
    -Memberikan persetujuan terhadap pemindah tanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat terkait beban keuangan negara.

Pertanyaan Lainnya