tuan raya memiliki sebidang tanah seluas 150 cm² dengan harga jual Rp400.000 per m², di atas berdiri bangunan seluas 150 m² dengan nilai juak Rp400.000 per m².
IPS
anisykurlillah
Pertanyaan
tuan raya memiliki sebidang tanah seluas 150 cm² dengan harga jual Rp400.000 per m², di atas berdiri bangunan seluas 150 m² dengan nilai juak Rp400.000 per m². berdasarkan peraturan pemerintah besarnya nilai jual kena pajak adalah 20% dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp8.000.000 berapa besar PBB terutang yang harus di bayar tuan raya selama setahun?
BANTU JAWAB YA KAK
BANTU JAWAB YA KAK
1 Jawaban
-
Pertanyaan Lainnya