IPS

Pertanyaan

pak anton bekerja di perusahaan tambang emas . pada tahun 2015 pak anton memiliki penghasilan kena pajak ( pkp ) senilai 350.000.000,00. pph yg di setorkan pak anton pada tahun 2015 sebesar ?

please beserta cara nya kakak! arigatou gozaimasu

1 Jawaban

  • (35/100)% * 350.000.000 =Rp 122.500.000

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak
    Tarif Pajak
    (dalam persen)
    sampai dengan Rp 25.000.000,00
    (dua puluh lima juta rupiah)
    5% (lima persen)

    -,di atas Rp 25.000.000,00
    (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
    10% (sepuluh persen)

    - di atas Rp 50.000.000,00
    (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
    15%(lima belas persen)

    - di atas Rp 100.000.000,00
    (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
    25% (dua puluh lima persen)
    -
    di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 35% (tiga puluh lima persen)
    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya