pak anton bekerja di perusahaan tambang emas . pada tahun 2015 pak anton memiliki penghasilan kena pajak ( pkp ) senilai 350.000.000,00. pph yg di setorkan pak
IPS
muhammadrizal9
Pertanyaan
pak anton bekerja di perusahaan tambang emas . pada tahun 2015 pak anton memiliki penghasilan kena pajak ( pkp ) senilai 350.000.000,00. pph yg di setorkan pak anton pada tahun 2015 sebesar ?
please beserta cara nya kakak! arigatou gozaimasu
please beserta cara nya kakak! arigatou gozaimasu
1 Jawaban
-
1. Jawaban antordwi
(35/100)% * 350.000.000 =Rp 122.500.000
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak (dalam persen)
sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) 5% (lima persen)
-,di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 10% (sepuluh persen)
- di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 15%(lima belas persen)
- di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen)
- di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 35% (tiga puluh lima persen)
Semoga membantu