apa bedanya peradilan anak, perlindungan anak, dan pengadilan anak
PPKn
farhanfadila29
Pertanyaan
apa bedanya peradilan anak, perlindungan anak, dan pengadilan anak
1 Jawaban
-
1. Jawaban Radesu
-Peradilan Anak artinya keadilan apa yang berhak dimiliki oleh anak.
-Perlindungan anak artinya melindungi anak dari segala jenis perlakuan atau perbuatan keriminal yang mengancan anak.
-Pengadilan anak artinya tempay bagi pelaku kejahatan kepada anak diadili dan dihukum.