PPKn

Pertanyaan

apa bedanya peradilan anak, perlindungan anak, dan pengadilan anak

1 Jawaban

  • -Peradilan Anak artinya keadilan apa yang berhak dimiliki oleh anak.
    -Perlindungan anak artinya melindungi anak dari segala jenis perlakuan atau perbuatan keriminal yang mengancan anak.
    -Pengadilan anak artinya tempay bagi pelaku kejahatan kepada anak diadili dan dihukum.

Pertanyaan Lainnya