Ekonomi

Pertanyaan

jelaskan prosedur pendirian koperasi

1 Jawaban

  • Koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari orang atau badan hukum koperasi berdasarkan program yang didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi serta gerakan ekonomi rakyat berdasarkan prinsip kekerabatan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).

    Pembahasan :

    prosedur pendirian koperasi dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

    • Pertama, pembentukan koperasi dilakukan dengan mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh para pendiri dan dihadiri oleh pejabat (Kementerian Koperasi dan UKM dan / atau Kantor Provinsi, Kantor Kabupaten / Kota sesuai dengan wilayah negosiasi) untuk melakukan konseling terkait dengan koperasi. Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang untuk koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri oleh setidaknya tiga koperasi yang diwakili oleh manajemen atau anggota.
    • Kedua, setelah pertemuan selesai seorang Notaris Koperasi Pembuat Akta (NPAK) dapat membuat akta pendirian koperasi.
    • Ketiga, setelah akuisisi akta koperasi, pendiri atau otoritas akan memberikan sebuah akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari setelah koperasi telah menerima nama koperasi dari SISMINBHKOP. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan koperasi tidak menyerahkan sertifikat pendirian, persetujuan yang diberikan melalui SISMINBHKOP telah kedaluwarsa .

    Pelajari lebih lanjut :

    sejarah koperasi indonesia : https://brainly.co.id/tugas/2233846

    bapak koperasi indonesia : https://brainly.co.id/tugas/5473376

    Detail Jawaban

    Kode: 10.12.8

    Kelas: VII

    Mata pelajaran: Ekonomi

    Materi: Bab 8 - Koperasi

    Kata kunci: pendirian koperasi

    #tingkatkanprestasimu

Pertanyaan Lainnya