pelanggaran ham berat(genosida dan kejahatan manusia)
PPKn
adeaja19810881
Pertanyaan
pelanggaran ham berat(genosida dan kejahatan manusia)
2 Jawaban
-
1. Jawaban kelvinpratama
pengertian dari kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara
(Pasal 8 UU 26/2000):
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain -
2. Jawaban Naswaapriliaa
Genosida : 1.membunuh anggota kelompik
2.mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota kelompok
3.memaksakan tindakan2 yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
4.memindahkan anak2 secara paksa dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
manusia : 1.pembunuhan,pemusnahan,perbudakan
2.pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa
3.penyiksaan
4.pemerkosaan
5.penghilangan orang secara paksa
6.perampasan kebebasan fisik